Polres Jember Menetapkan Terduga Pencabulan Oleh Pengasuh PP Di Ajung

JEMBER, transnews.co.id – Setelah dilakukan penyidikan beberapa hari akhirnya Polres Jember menetapkan pengasuh disalah satu pondok pesantren sebagai tersangka terduga pencabulan pada beberapa santriwatinya. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH, saat dilakukan Pressconfrens di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat (20/01/2023).

Bahwa tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada didalam pondok untuk korban ada empat orang, dan tersangka merupakan pemilik pondok.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik telah menetapkan MF sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan”, Jelas Kapolres Jember.

Atas kejadian tersebut penyidik telah mengankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 cpu, 2 cctv, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.

Dan pasal yang disangkakan MF yaitu, Pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo pasal 76e UU RI nomor 17 tahun 2017 Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf B huruf C huruf D huruf E huruf I UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 294 ayat 2 ke-1 ke-2 KUHP.

Dan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun untuk undang undang perlindungan anak dan perempuan dan pasal 6 tindak pidan kekerasan seksual 12 tahun serta pasal 294, 7 tahun penjara.

Dalam hal ini juga Polres Jember telah berkoordinasi dengan DP3AKB ( Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana), ahli psikologi dan ahli agama (MUI).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com