JEMBER, transnews.co.id – Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dika Hadian memimpin press conference dalam menangani kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan tersangka berinisial S (28) dan korban RH berusia 15 tahun. Kamis (24/08/2023) di Polres Jember.
Dalam press conference tersebut Kasat Reskrim AKP Dika Hadian menerangkan, modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana ini adalah tersangka S yaitu dengan mengajak korban melakukan persetubuhan dengan cara memberikan iming-iming atau bujuk rayu berupa uang, cincin emas, handphone, dan mobil baru.
Tindakan ini dilakukan dengan tujuan agar korban mau diajak ke sebuah hotel dan dilakukan tindak persetubuhan.
Perbuatan yang dilakukan S melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini adalah 15 tahun penjara.
“Selain itu, tersangka S juga terancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang sama, yakni 15 tahun penjara, diberlakukan dalam pasal ini,” jelas Dika.
Dirinya, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan yang mendalam dan profesional untuk memastikan keadilan bagi korban dalam kasus ini.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk tindak pidana, terutama tindak pidana yang melibatkan kekerasan seksual,” pungkasnya.