Polres Jember Raih Penghargaan Kinerja Satker Oleh KPPN Jember

Reporter: Irfak
Editor: DM
Kapolres Jember AKBP. Moh Nurhidayat saat menerima penghargaan secara langsung dari Kepala KPPN Jember Dirgohaju Widodo,
Kapolres Jember AKBP. Moh Nurhidayat saat menerima penghargaan secara langsung dari Kepala KPPN Jember Dirgohaju Widodo,

JEMBER, transnews.co.id – Penyerahan penghargaan yang diberikan kepada Polres Jember oleh KPPN Jember, sebagai bentuk apresiasi atas prestasi gemilang Polres Jember dan satuan kerja lainnya yang mendapatkannya juga di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jl. Kalimantan No. 35, Jember pada Rabu (16/08/2023).

Dalam kategori Kecepatan dan Keakuratan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk Satuan Kerja (Satker) dengan Pagu Besar (di atas 50 Milyar), Polres Jember berhasil meraih peringkat pertama.

BACA JUGA :  KPPN Jember Gelar Press Release Asset Liabilities Commite Dan Kinerja ABPN

Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi serta komitmen Polres Jember dalam menjalankan tugasnya dengan akurat dan tepat waktu.

Tidak hanya itu, Polres Jember juga berhasil meraih peringkat kedua dalam kategori Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang diberikan kepada Satker dengan Pagu Besar (di atas 50 Milyar), dengan nilai IKPA mencapai 98,06.

Prestasi ini menunjukkan bahwa Polres Jember salah satu terbaik dalam capaian IKPA yang menyangkut beberapa aspek yaitu Aspek kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran, Aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, Efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran.

BACA JUGA :  Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap Satreskoba Polres Jember
Kappler Jember AKBP Moh Nurhidayat sat menerim penghargaan kinerja Satker periode semester 1 tahun 2023 oleh KPPN Jember
Kappler Jember AKBP Moh Nurhidayat sat menerim penghargaan kinerja Satker periode semester 1 tahun 2023 oleh KPPN Jember

Tidak berhenti di situ, Polres Jember juga berhasil meraih peringkat kedua dalam kategori Kecepatan dan Keakuratan Penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi Rekening.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait