“Selama ini, kendaraan yang ber knalpot brong, ketika ditilang, besoknya diambil pemiliknyandengan membayar biaya tilang dan mengganti sparepart yang standar oabrikan, namun tidak sampai satu minggu, kena tilang lagi dengan kesalahan yang sama, oleh karena itu, kali ini kami lakukan penahanan terhadap sepedanya selam 1 bulan,” pungkas Kapolres.
Pewarta:Irfak/Humas