Polres Kediri Ringkus 5 Pelaku Pencurian Dengan Modus Gembos Ban Dan Pecah Kaca

Kediri, Transnews.co.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri mengungkap lima pelaku pencurian dengan modus gembos ban dan pecah kaca beberapa waktu lalu berhasil mendapatkan uang Rp. 195 Juta. kelima pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho saat konferensi pers menuturkan, pelaku merencanakan aksinya dengan matang.

“Jadi masing-masing pelaku mempunyai tugas sendiri, ada yang mantau korban dan eksekusi uangnya,” terangnya, Senin (6/12/2021).

BACA JUGA :  Peduli Sesama PT.Lisa Foundation Sembelih Hewan Kurban

Kelima pelaku tersebut, yakni HN (34) warga Kabupaten Paseman, TAB (41) warga Kabupaten Indragiri Hilir, M (42) dan N (24) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta AG (47) warga Kabupaten Lumajang. Akibat dari aksi tersebut, pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kediri.

“Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Admadha Putra “menjelaskan” kronologi tertangkapnya para pelaku. Awalnya, pihaknya mendapatkan laporan dari korban berinisial MRA (24) warga Kecamatan Ringinrejo yang kehilangan uang sebesar Rp. 195 juta. Kejadian tersebut terjadi pada 18 November bulan lalu. Saat itu, korban tengah mengambil uang di salah satu bank di daerah Srengat Blitar.

BACA JUGA :  Kapolres Kediri Tinjau Lokasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Desa Blimbing Mojo

“Korban sendiri saat mengambilnya, kejadiannya saat siang hari sekitar pukul 12.00 WIB,” ujarnya.

Setelah selesai, lanjut AKP Rizkika, korban yang mengendarai mobil Honda Jazz nomor polisi AG 1091 LI berhenti sejenak di daerah Kecamatan Ringinrejo untuk makan siang. Namun saat kembali, mobil yang dikendarainya telah mengalami kerusakan pada bagian kaca depan dan ban mobil kempes.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait