Polres Kota Sukabumi Akan Lakukan Tilang Pengendara Langgar PSBB

Kota Sukabumi, transnews.co.id- Polres Sukabumi Kota mulai Kamis (14/5/2020) akan melakukan tilang dan teguran kepada para pengendara yang melanggar ketentuan PSBB.

Hal itu ditegaskan Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Atik Suswanti, saat mendampingi Wakil Walikota Sukabumi, Andri S Hamami, ketika melakukan monitoring di Terminal Jubleg Kota Sukabumi, Kamis (14/5/2020).

“Mulai Hari ini kita akan melakukan penilangan terhadap pelanggar ketentuan PSBB,”kata Atik.

Terkait hal itu Wakil Wslikota Sukabumi berharap, masyarakat khususnya warga Kota Sukabumi bisa lebih menahan diri agar tidak pergi keluar rumah jika tidak terlalu penting.

“Hal ini untuk kepentingan bersama juga, menghindari resiko terkena Wabah atau Virus Covid – 19,”ujar Andri.

Andri menghimbau agar masyarakat tidak berkerumun ditempat-tempat pertokaan, misalnya toko busana untuk lebih menahan diri tidak berbelanja pakeaan untuk lebaran menghindari resiko terkena wabah covid – 19. (Ris) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com