Polres Pacitan Ciptakan Alat Penakluk Orang Berbahaya

Anggota Polres Pacitan, saat mengujicoba alat penakluk orang Selasa (15/2/2022)

Pacitan, Transnews.co.id – Polres Pacitan menciptakan alat untuk menaklukkan orang yang membahayakan dengan membawa senjata tajam (sajam). Alat tersebut, diyakini mampu menghalau orang berbahaya, tanpa melukai dan aman bagi personel pada saat melakukan penangkapan.

Inovasi tersebut, terinspirasi dari rentetan peristiwa yang kerap terjadi, terkait orang gila atau orang yang membahayakan, dengan membawa sajam menyatroni Markas Kepolisian atau tempat umum lainnya. Alat tersebut merupakan Tongkat dan Jaring berukuran besar yang kuat.

Tongkat panjang dengan ujung berbentuk huruf U, di bantu dengan Jaring besar ini telah di uji coba untuk menaklukkan orang berbahaya di Polres Pacitan. Alhasil alat tersebut mampu mengamankan pelaku, atau orang berbahaya dengan membawa sajam, tanpa melukai pelaku dan aman bagi personel yang melakukan pengamanan.

BACA JUGA :  Pangkoarmada II Tinjau Poskamladu Pacitan

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, yang juga sebagai penggagas alat penakluk orang berbahaya tersebut mengatakan. bahwa Ide tersebut muncul setelah beberapa waktu lalu wilayahnya mendapat teror dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), di kecamatan Arjosari, Pacitan. ODGJ itu membawa sajam dan mengancam jiwa pengendara.

Terlintas dalam benaknya alat penangkap ikan atau biasa di sebut jaring di padukan dengan tongkat besi panjang, untuk mengamankan orang tersebut tanpa melukai. Namun juga aman bagi anggota yang melakukan pengamanan.

BACA JUGA :  Pangkoarmada II Tinjau Poskamladu Pacitan

“Setelah beberapa waktu lalu wilayah kami ada ODGJ bawa sajam, mengancam jiwa pengendara di Kecamatan Arjosari, Pacitan. Selain itu, juga pernah ada kejadian di wilayah lain, ada orang tak dikenal bawa sajam menyatroni Polres Lumajang. Ide tersebut muncul setelah saya melihat postingan di sejumlah media sosial, dan saya padukan dengan kebiasaan masyarakat Pacitan sini yang mayoritas sebagai nelayan. Terciptalah alat itu,” bebernya AKBP Wibisono, Selasa (15/2/2022).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait