“Pada 8 November 2024,Tersangka NS ditangkap di Jl. Sawah Pulo, Semampir, Surabaya, dengan 43 klip plastik sabu seberat 19,63 gram dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1 juta,” tandas, AKBP William.
Pada 4 Oktober 2024, Tersangka TM ditangkap di Lamongan dengan barang bukti 15 klip sabu seberat 12,75 gram dan empat butir ekstasi seberat 1,58 gram.
Pelaku merupakan residivis yang kembali berulah melakukan aksi peredaran narkoba.
Salah satu residivis, berinisial HL, disebut memiliki jaringan yang cukup luas di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
“Para residivis ini menunjukkan bahwa kita harus meningkatkan pengawasan dan penindakan yang lebih tegas,” ujarnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan agar kami dapat segera bertindak,” tegasnya.
Pengungkapan besar ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya.
“Hasil penindakan ini sekaligus memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jatim,” tegasnya.