Polres Ponorogo Imbau Warga Tak Main Petasan

Kapolres Ponorogo saat konferensi pers peristiwa petasan meledak di bulan Ramadhan.Rabu (6/4/22)

Ponorogo, Transnews.co.id – Guna memberikan rasa aman dan nyaman pada masayarakat selama bulan Ramadhan, Polres Ponorogo mengimbau masyarakat agar tidak bermain petasan. Hal tersebut menindaklanjuti peristiwa meledaknya petasan di tangan IK (20) warga Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Ponorogo.

Dari peristiwa meledaknya petasan tersebut, polisi pun mengusut tuntas dan mengungkap keterlibatan tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (6/4/22).

BACA JUGA :  Gubernur Jatim: Selamat Atas Terpilihnya Reog Ponorogo Sebagai Nominasi Tunggal ke UNESCO

“Tersangka ada 7 berinisial inisial AC, AS, B, TY, BL, TW, dan T,” kata Kapolres Ponorogo. AKBP Catur menambahkan, di salah satu rumah tersangka juga ditemukan beberapa barang bukti, ada 1.238 selongsong petasan, 1 buah plastik sisa ledakan, 7 buah paralon, 1 bende buku bekas, 4 potongan balok kayu, 1 plastik karang sebagai sumbu, 3 plastik pupuk KNO, 2 plastik aluminium powder yang akan diracik tersangka.

“Tahun lalu dari tersangka juga membuat balon udara dan menaruh petasan di balon udara. Tahun ini tujuannya untuk merayakan puasa dan puncaknya Hari Raya,” lanjut AKBP Catur .

BACA JUGA :  Antisipasi DBD, Satlantas Polres Ponorogo Fogging Lingkungan Mapolres

Masih menurut AKBP Catur, tersangka secara bersama patungan membeli bahan pembuat petasan melalui aplikasi online. Mereka pun sepakat membuat ribuan mercon untuk dipasang dan diterbangkan bersama dengan balon udara tanpa awak saat perayaan Idul Fitri nanti.

“Secara bersama mereka patungan membeli bahan semua ini, bekerja bersama-sama membuat mercon,”pungkas AKBP Catur.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait