Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, menambahkan ribuan mercon ini juga sebagian sisa dari perayaan tahun lalu yang disimpan di salah satu rumah tersangka.
“Kita imbau kepada masyarakat yang masih memiliki barang-barang tersebut kami sarankan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan termasuk tidak terjerat penjara seperti tersangka yang proses sekarang ini,” pungkas Jeifson. (hd)