Polres Temanggung Akan Tindak Tegas Penimbun Sembako

Temanggung, Transnews.co.id – Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin bakal menindak tegas pelaku penimbunan sembako di wilayah hukum Temanggung Jawa Tengah.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat Temanggung untuk tidak ragu melaporkan, jika mengetahui adanya oknum penimbun sembako jelang Idulfitri 1443 Hijriah.

“Tim Satgas Pangan Polres Temanggung bekerja sama dengan Pemda lebih proaktif memantau distribusi penyaluran sembilan kebutuhan bahan pokok, termasuk minyak goreng,” kata Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin, Rabu (6/4/2022).

BACA JUGA :  Cegah Kerumunan, Pemkab Temanggung Tutup Alun-alun Malam Tahun Baru

Kapolres menyampaikan, harga kebutuhan sembilan bahan pokok masyarakat melonjak sejak memasuki Ramadan dan menjelang Lebaran, khususnya minyak goreng.

“Kami akan mengawasi dan mengantisipasi agar jangan terjadi kelangkaan maupun penimbunan, ataupun hal-hal yang merugikan masyarakat atau pedagang,” katanya.

Ia menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dan bergerak bersama dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung dengan melakukan langkah pengecekan ke pasar tradisional dan toko swalayan.

Menurut Kapolres, hasil pengecekan bahwa stok minyak goreng kemasan di toko-toko swalayan dan pasar tradisional cukup banyak dengan berbagai merek dan harga disesuaikan dengan mekanisme pasar. Hanya saja untuk minyak goreng curah ketersediaannya terbatas.

BACA JUGA :  Pemkab Majene Studi Banding Food Estate Temanggung

“Melalui Tim Satgas pangan, kami terus memonitor dan berkoordinasi dengan sejumlah pedagang besar minyak goreng curah di Temanggung,” katanya.

Kapolres menuturkan, Satgas bertugas mengawasi jalur distribusi bahan pokok dan juga minyak goreng. Upaya itu untuk memastikan stok di pasaran, terutama di pasar-pasar tradisional. Selain itu, juga mengantisipasi tidak ada penimbunan minyak goreng curah di Kabupaten Temanggung.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait