Polres Tulungagung Gelar Koferensi Pres, Ungkap 548 Kasus Kriminal, 149 Kasus Narkoba, 912 Kasus Laka Dan 3710 Pelanggaran Lalu Lintas di Tahun 2021

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat menjelaskan dalam Acara Konferensi Pers.

Khusus di Satlantas Polres Tulungagung, AKBP Handono menerangkan, terjadi 912 kasus kecelakaan, dimana 94 kasus sudah P21. Dari kasus laka lantas, 105 orang meninggal dunia, 2 orang luka berat dan 1.555 orang luka ringan.

“Ada kenaikan sekitar 0,6% kasus kecelakaan. Dimana pada tahun 2020, terjadi kecelakaan 906 di Kabuoaten Tulungagung. Maka dari itu, Unit Laka Lantas Polres Tulungagung, selalu memberikan himbauan kepada masyarakat terkait safety riding,” lanjut Kapolres.

BACA JUGA :  Jual Miras di Warung Kopi, Warga Rejotangan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Selain itu Satlantas Polres Tulungagung berhasil menindak 3.710 pelanggar lalu lintas. Dimana hal tersebut, didominasi oleh kendaraan yang over dimensi dan over loading (Odol) dan elektronik tilang (ETLE).

“Sedangkan untuk mencegah terjadinya kesalah pahaman antar pengendara dan menjelang tahun baru, anggota Satlantas Polres Tulungagung menindak 289 kendaraan yang menggunakan knalpot brong (bising). Knalpot-knalpot ini, akan dimusnahkan,” ungkapnya.

Dengan mengusung tema kemanusiaan, dimana hingga sampai saat ini, wabah covid 19 masih ada, Polres Tulungagung secara berkesinambungan memberikan bantuan kepada masyarakat berupa pembagian sembako.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Pimpin Conference Press Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi, Sita 144 Kilogram Sabu

“Kita selalu melakukan Analisa dan Evaluasi (Anev) penanganan Covid-19 bersama Forkopimda serta melaksanakan 3T (testing, tracing dan treatment) dan percepatan vaksinasi,” ungkap Kapolres Tulungagung.

“Sedangkan untuk menekan angka penyebaran covid 19, kita sudah melaksanakan 46.661 giat operasi yustisi yang bertujuan menertetibkan para pelanggar protokol kesehatan,” pungkas AKBP Handono (HUM RESTU/ Rudy Priyono)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait