Banyuwangi, Transnews.co.id – Polresta Banyuwangi menangkap dua orang pembuat hasil rapid test palsu atau abal-abal. Modusnya menyasar para calon penumpang travel secara kolektif.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nasrun Pasaribu menyebut, penangkapan tersangka tersebut, merupakan hasil pengembangan berdasarkan laporan warga. Dari laporan tersebut, merujuk adanya praktek ilegal pemeriksaan rapid test antigen di Pelabuhan PT ASDP Ketapang.
“Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat ada yang menggunakan rapid test tanpa melalui test. Sehingga kita lakukan penyelidikan, dan ditemukan adanya tersangka yang melakukan praktek tersebut,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Nasrun Pasaribu, Sabtu (5/2/2022).
Nasrun menyebut, dua pelaku yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi itu, sebagai pembuat dan mengeluarkan surat rapid test tanpa tes. Dalam keterangan, kedua tersangka mengaku baru pertama melakukan praktek tersebut.
“Ya jadi awalnya ada orang yang mau menyeberang ke Gilimanuk kemudian disampaikan bahwasanya dikondisikan,” terangnya. (hd)