“Mereka kami minta menandatangani surat pernyataan tidak adak mengulangi perbuatannya lagi. Ini juga disaksikan orang tua atau walinya. Setelah ini akan kami telusuri lagi, mungkin ada yang beberapa kali terjaring razia,” imbuhnya.
Selain membuat surat pernyataan, pemilik kendaraan wajib membawa dokumen kepemilikan kendaraan tersebut. Para pelanggar juga ditilang dan memasang kembali knalpot standar dengan melepas knalpot brongnya.