Malang, Transnews.co.id – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur terus dilakukan. Satresnarkoba Polresta Malang Kota kali ini berhasil meringkus MRD (24 th) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba.
Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba, Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi jalan Jl. Kopral Usman Gg. Masjid Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang , anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto. S.E., S.I.K. melihat gelagat MRD yang mencurigakan, dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa , narkotika gol. I jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram, ” Terang Kapolresta Malang Kota saat menggelar press release Kamis (06/01/2022).
Kapolresta menambahkan, bahwa tersangka M.R.D sebagai kurir & pengedar narkotika gol I jenis sabu dan ganja, yang mana Narkotika berupa sabu dan ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka M.R.D.
“Awal mulanya tersangka M.R.D menerima Shabu sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) kilogram, dan Ganja sebanyak 2 (dua) kilogram, dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A.