Atas perbuatanya tersebut, tersangka dikenakan acaman hukuman pasal 113 ayat 2 pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paing singkat 5 yahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 Miliar ditambah sepertiga.
Pasal 114 ayat 2 pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum 10 Miliar ditambah sepertiga, pungkasnya. (Hadi Martono)