Sidoarjo, Transnews.co.id – Hati – hati dan waspada, jika berkenalan dengan seseorang melalui media sosial. Belakangan ini semakin marak terjadi tindak pidna penipuan dengan berbagai modus.
Hal tersebut, sebagaimana menimpa K, wanita 45 tahun, asal Tulangan, Sidoarjo. Sekitar enam bulan lalu, ia mengenal pria, NH, 35 tahun, asal Gempol, Pasuruan melalui media sosial. Dari perkenalan keduanya di media sosial tersebut, berlanjut pertemuan tatap muka langsung sebanyak dua kali.
Pada pertemuan kedua di sebuah cafe di Porong, Minggu (6/9/2021) malam. NH, meminjam sepeda motor K untuk ke sebuah tempat, namun setelah ditunggu hingga beberapa jam NH tidak kembali.
Karena merasa telah menjadi korban penipuan atau penggelapan, korban K akhirnya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Porong Polresta Sidoarjo. Ia mengaku, kehilangan satu unit sepeda motor matic yang sampai sekarang masih dalam pencarian barang bukti oleh polisi. Selain itu, di dalam joknya ada uang tunai senilai Rp. 3 juta dan satu unit handphone.
Dari laporan korban, polisi langsung menangkap NH sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan, sebagaimana dalam Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun, ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Kapolresta Sidoarjo menghimbau kepada masyarakat, agar bijak dalam menggunakan media sosial. Serta jangan mudah percaya dengan orang tak dikenal, melalui media sosial.(hd)