Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Pengedar dan Pembuat Uang Palsu Senilai RP 300 Juta

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, SH., SIK. saat memberikan keterangan Pers terkait keberhasilan anggota nya meringkus Pembuat dan Pengedar Upal.Jumat (18/3/2022)

Kini tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 KUHP, dan atau Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang mata uang.

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menghimbau kepada masyarakat, bahwa jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri patut diwaspadai peredaran uang palsu. Jangan mudah tergiur dengan pertukaran uang baru untuk lebaran. Perlu dilakukan pengecekan bentuk uangnya, sesuai peraturan pemerintah.(hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait