Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Misteri Kematian Wanita di Kamar Kos di Krembung 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers pengungkapan kematian wanita di kamar kos di Krembung, Sidoarjo, Selasa (27/12/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (Hadi Martono).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait