Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (Hadi Martono).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (Hadi Martono).