Sidoarjo, Transnews.co.id – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sidoarjo. Kali ini korbannya, Mawar (16), yang beberapa kali dicabuli MWS (40), bapak tiri tirinya sendiri.
Perbuatan cabul tersebut bermula, pada Agustus 2020 lalu, saat sang istri mandi. MWS dengan tega memegang alat vital anak tirinya dari luar busananya.
Sekitar satu bulan kemudian, Mawar sedang bersedih akibat dimarahi ibu kandungnya. Sesaat kemudian Mawar bergegas masuk ke dalam kamar yang kemudian disusul ayah tirinya. Alih-alih MWS menenangkan, namun ia kembali melakukan perbuatan cabul dengan menciumi pipi dan memeluk tubuh Mawar secara berhadapan.
Dari situlah, hasrat birahi MWS terus memuncak kepada anak tirinya yang masih bawah umur tersebut. Hingga ia melampiaskan nafsunya berulang kali pada Oktober dan Desember 2020. MWS melakukan pelecehan seksual pada payudara, alat kelamin, leher, bibir dan pipi anak tirinya sendiri tersebut.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022), pada wartawan, mengatakan, bahwa kejadian pencabulan yang dilakukan MWS pada anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut terungkap, dari laporan ibu korban sendiri, setelah mendapatkan pengakuan dari si korban.
Tersangka MWS kami tangkap di daerah Waru, dan kini harus menjalani ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jelasnya pada wartawan.(hd)