Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya

Reporter: IRFAK
Editor: DM
Tersangka dan Barang bukti diamankan
Tersangka dan Barang bukti diamankan

SURABAYA, transnews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di Simo Gunung Kota Surabaya.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi yang menggerebek rumah seorang pengedar pil koplo berhasil menyita 1.530 butir pil dobel L.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kompol Suria Miftah Kasat Narkoba mengatakan, pil dobel L tersebut disita dari rumah MR (24) warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya.

BACA JUGA :  Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru, Kapolres Bersama Forkopimda Jember Cek Pos Pengamanan dan Gereja

Pil koplo tersebut dikemas dengan jumlah 153 botol plastik warna putih.

“Pil dobel L yang kami sita dari tersangka MR totalnya 1.530 butir,” kata Kompol Miftah, kepada wartawan pada Minggu (04/2/2024).

Polisi juga meringkus sejumlah barang bukti lainnya dari penggerebekan tersebut. Yaitu enam karton yang berisikan 153 botol warna putih dan satu Hp android merk Oppo.

Barang bukti Obat Keras Berbahaya
Barang bukti Obat Keras Berbahaya

Kompol Miftah menjelaskan, dari pengakuan tersangka MR , baru sekali mengedarkan Pil dobel L tersebut, dan barang haram itu yang didapatkan dari seseorang berinisial A (DPO) pada Rabu 24 Januari 2024, didepan rumah Jl. Simo Gunung Kramat Surabaya.

BACA JUGA :  Polres Jember Gelar KRYD Wilayah Perairan Dukung Pengamanan WWF di Bali

“Asal pil koplo ini masih kami kembangkan. Tersangka mengaku dapat dari pria berinisial A pengambilannya secara ranjau,” terangnya.

Akibat perbuatannya, MR disangka dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Hukuman 10 tahun penjara sudah menantinya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait