Tasikmalaya,transnews.co.id-Dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker sesuai Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup No.62 tahun 2020 jajaran Polsek Karangnunggal melajukan operasi Yustisi.
Operasi Yustisi di pusatkan di jalan Raya Karangnunggal Depan Mako Polsek Karangnunggal Senin (18/1/2021).
Kapolsek Karangnunggal Kompol H Asep Ishak SIK menjelaskan pelaksanaan operasi Yustisi dibantu dari unsur TNI dan Satpol PP dari Kecamatan Karangnunggal.
“Hasilnya 1 orang kena Sanksi,teguran lisan 11 kali dan sanksi pisik 10 orang,” katanya.
Camat Karangnunggal Asep M Dahliana menambahkan operasi Yustisi di gelar penting, mengingat bahaya covid 19 terhadap mayarakat terus menghantui. Selain itu masyarakat supaya mentaati aturan Prokes yang telah di tetapkan pemerintah.
“Terlebih Kecamatan Karangnunggal adalah merupakan pintu masuk menuju wisata religi,” pungkasnya.(Mal/Nop) Editor:Nas