Jombang, TransNews.co.id.– Untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 ditengah pandemi, Polsek Ploso berhasil grebek dan membakar arena judi sabung ayam di Dusun Balongmojo, Desa Gedongombo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang Jatim bubarkan dan musnahkan arena judi sabung ayam, penggerebekan itu dilaksanakan, Senin (04/10/2021).
Arena judi sabung ayam di Dusun Balongmojo, Desa Gedongombo, Kecamatan Ploso, Jombang Jawa Timur, dibongkar lalu dibakar polisi karena meresahkan masyarakat serta melanggar hukum.
Menurut Kapolsek Ploso AKP Paidi Sadiarto mengatakan bahwa kami memusnahkan arena ini agar tidak digunakan lagi untuk aktivitas perjudian sabung ayam, perjudian sabung ayam di Dusun Balongmojo, Desa Gedongombo, Kecamatan Ploso selama ini sangat meresahkan warga.
Terlebih aktivitas perjudian tersebut juga menimbulkan kerumunan orang sebagai langkah untuk mengantisipasi adanya penyebaran clasrer baru penularan virus covid 19 dimasa pandemi dan masih diperlakukan PPKM Darurat ,ini sudah lama buka meskipun sering di bubarkan dan sabung ayam ini sering operasi lagi.
Masih paidi sekitar jam 14.30 Wib kami mendapat informasi adanya judi sabung ayam di dusun itu. Seketika itu kami bersama anggota Resmob Polres Jombang melakukan penggerebekan di lokasi tersebut,” ucapnya.
Kata Paidi, pada saat di TKP, kondisinya sepi dan ditemukan sarana judi sabung ayam yang terbuat dari bambu, terpal dan kurungan ayam.
Agar tidak dipergunakan kembali untuk giat perjudian, maka dimusnahkan dengan cara dibakar.