Polsek Talegong Garut Gelar Operasi Yustisi Masker

Garut,transnews.co.id-Dalam rangka penegakan disiplin sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 yang mengatur tentang penggunaan masker, Polsek Talegong menggelar operasi Yustisi di jalur utama Jalan Raya Pangalengan – Rancabuaya, tepatnya dipertigaan Genteng, Jum’at pagi (18/9/2020).

Kapolsek Talegong Iptu Usep disela sela kegiatan operasi Yustisi menjelaskan operasi hari ini menindaklanjuti kegiatan yang sebelumnya sempat kita digelar di beberapa tempat seperti dititik perbatasan kecamatan Talegong dan kecamatan Cisewu. Kemudian dialun-alun Kecamatan Talegong dan Pasar desa yang ada diwiliyah kecamatan Talegong

“Kali ini bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, kita berikan sanksi berupa bersih-bersih dihalaman untuk mendisiplinkan kepada masyarakat,”kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan selain melakukan operasi masker dijalan, kegiatan ini akan dilakukan kebeberapa titik-titik kumpul masyarakat seperti warung-warung,bengkel-bengkel,serta pasar mingguan yang ada di desa-desa,dengan teknis secara mobiling”tambahnya.

Kapolsek beserta jajarannya, serta dibantu anggota Koramil 1123 Cisewu dan satuan Pol PP kecamatan Talegong akan terus memberikan himbauan serta sosialisasi kepada masyarakat,khususnya warga kecamatan Talegong, guna untuk mendisiplinkan masyarakat patuh dan selalu melaksanakan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

“Bagi masyarakat yang tidak memiliki masker kita berikan masker dan bila kedapatan masyarakat yang memiliki masker namun țidak mau memakai masker kita berikan sangsi tegas berupa push up sebanyak sepuluh kali/bersih -bersih dihalaman sekitar,”tutur Usep.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com