Garut,transnewe.co.id-Polsek Talegong dibantu anggota Koramil Cisewu, Satpol PP Kecamatan Talegong dan anggota Dishub menggelar razia operasi yustisi tibmask dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Operasi Yustisi untuk penegakan penerapan protokol kesehatan difokuskan dijalan raya Pangalengan-Rancabuaya tepatnya dipertigaan Genteng berdekatan dengan Mako Polsek Talegong Garut, Jumat (22/1/2021).
Anggota Satpol PP Kecamatan Talegong Aha Rahmat Nugraha disela sela operasi Yustisi menyampaikan ada sekitar 50 orang yang terjaring razia.
“Bahwa setiap orang yang keluar rumah wajib menggunakan masker. Bilamana ada yang melanggar pasti kita berikan sanksi,”kata Aha.
Aha menegaskan sanksi yang kita diberikan kepada masyarakat bagi yang melanggar bermacam macam,Seperti pengucapan Pancasila,menyanyikan lagu Indonesia Raya serta membacakan perjanjian tidak akan mengulangi lagi kesalahan,”ujarnya.
Kapolsek Talegong IPTU Usep yang memimpin langsung kegiatan tersebut sangat mengapresiasi digelarnya kegiatan tersebut.
Menurutnya, dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta pendisiplinan protokol kesehatan, maka diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan saat beraktifitas keluar rumah.
Usep Juga menambahkan bagi masyarakat yang tidak memiliki masker kita berikan masker dan bila kedapatan masyarakat yang memiliki masker namun țidak mau memakai masker kita berikan sangsi tegas berupa push up sebanyak sepuluh kali dan bersih -bersih dihalaman sekitar.