Barang bukti yang berhasil diselamatkan petugas adalah 2 unit pelek dan ban sepeda motor, dan 1 potong kain kaos lengan pendek warna putih merek 3 second milik tersangka.
Diduga, motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut, dikarenakan pelaku kepepet butuh uang
Sedangkan, pasal yang dikenakan pada tersangka tersebut, adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal ,9 tahun penjara.(hd).