Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Berhasil Ungkap Pencurian dengan Pemberatan

Salah satu dari dua tersangka pencuri sepeda motor Honda Vario 150 CC nopol L 2382 WH milik korban AR (57) Jln. Betro baru Utara V/23 Surabaya.

Barang bukti yang berhasil diselamatkan petugas adalah 2 unit pelek dan ban sepeda motor, dan 1 potong kain kaos lengan pendek warna putih merek 3 second milik tersangka.

Diduga, motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut, dikarenakan pelaku kepepet butuh uang

Sedangkan, pasal yang dikenakan pada tersangka tersebut, adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal ,9 tahun penjara.(hd).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait