JEMBER, transnews.co.id – Unit Reskrim Polsek Tanggul Polres Jember Polda Jatim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pencurian tiga buah Hand phone di dalam rumah, pada Sabtu,(17/12/2022).
Korban Adalah Seorang Perempuan Bernama Aminah Hesti,merupakan warga Jalan Jl Kartini Desa Tanggul Wetan Kec Tanggul Kabupaten Jember.
Kronologis Kejadianya Minggu Malam tgl 4 Desember 2022 saat korban sedang tidur, rumahnya telah dimasuki pelaku, dengan cara memanjat pagar rumah dan naik ke lantai dua selanjutnya masuk melalui fentilasi menuju kamar tidur korban, HPnya yang bermerk Samsung Galaxy A6+,dan Galaxy M12 Serta Vivo berada di sampingnya, namun saat bangun sudah tidak ada atau hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tanggul sesaat setelah kejadian. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di daerah Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.
Sabtu tanggal 17 Desember 2022,polisi berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial SM (32),Ia ditangkap lengkap dengan barang bukti berupa 3 buah Hp milik korban.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanggul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan ” pungkas Kapolsek Sumbersari AKP Miftahul Huda S. Sos.
Pewarta : Irfak / Humas