Dalam Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 110 tahun 2014 tanggal 2 April 2014 disebutkan bahwa Papua terpilih sebagai tuan rumah PON ke-20 sekaligus Perpanas ke-16. Itu merupakan amanat Pasal 46 Ayat (3) Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Disebutkan bahwa pemerintah daerah yang menjadi tuan rumah wajib dan bertanggung jawab sebagai pelaksana PON dan Peparnas. Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2020 mengenai pelaksanaan PON dan Peparnas di Papua ikut memperkuat kelancaran dan kelangsungan hajatan besar insan olahraga nasional itu.
Papua bukanlah provinsi pertama pelaksana kedua event olahraga ini sekaligus. Inisiatif penyatuan PON dan Peparnas telah ada sejak 2004. Saat itu Sumatra Selatan adalah tuan rumah sekaligus bagi PON ke-17 dan Pekan Olahraga Penyandang Cacat Nasional (Porcanas) ke-12.
Perubahan nama dari Porcanas menjadi Peparnas terjadi saat Komite Paralimpik Internasional (International Paralympic Committe/IPC) menggelar Sidang Umum di Bonn, Jerman, 18 November 2005. Hasil Sidang Umum memutuskan bahwa seluruh anggota IPC termasuk Indonesia wajib memakai kata parilimpik untuk kegiatan atau gerakan berkaitan dengan olahraga penyandang disabilitas.
Kalimantan Timur kemudian menjadi provinsi pertama penyelenggara PON dan Peparnas, nama baru bagi Porcanas. Saat pelaksanaan di Samarinda pada 2008, Peparnas di Benua Etam hanya mempertandingkan delapan cabang olahraga dan dapat diikuti oleh atlet-atlet tuna rungu, tuna daksa, tuna grahita, serta tuna netra.