PON XX Berjalan Sukses, Papua Siap Ulangi di Peparnas 2021

Atlet Sprinter 100 dan 200 meter NPCI Jawa Barat, Riyan Hidayat menjalani pemusatan latihan di Gor Pajajaran, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/10/2021). Latihan tersebut ditujukan untuk persiapan atlet dalam menghadapi Peparnas XVI yang akan diselenggarakan pada 2 November hingga 15 November mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

Peparnas 2021 melombakan 12 cabang yakni angkat berat, atletik, boccia, bulu tangkis, catur, judo, menembak, panahan, renang, sepak bola cerebral palsy (CP), tenis lapangan kursi roda, dan tenis meja. Perhelatan bertema “Sehati Mencapai Tujuan, Ciptakan Prestasi” tersebut dilaksanakan di 13 venue meliputi lima lokasi di Kota Jayapura dan delapan lainnya di Kabupaten Jayapura, selaku dua klaster penyelenggara di tanah damai Papua.

Diatur Khusus

Ada perbedaan pelaksanaan antara PON dan Peparnas, salah satunya terdapat pada pembagian kelas dan teknis pertandingan, di mana atlet dikelompokkan berdasarkan kondisi fisiknya. Kemudian, seluruh venueharus sesuai dengan rekomendasi Komite Nasional Paralimpik (National Paralympic Committe) Indonesiamengacu kepada peraturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Wakil Presiden Resmi Buka Peparnas XVI Papua

Produk hukum itu meliputi Pasal 30 Ayat (3) dan Pasal 83 Ayat (1) dan (2) UU SKN, di mana dalam Pasal 30 Ayat (3) menyebutkan adanya kewajiban dari pemerintah daerah dan NPCI untuk membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga khusus disabilitas. Kemudian pada Pasal 83 Ayat (1) dan (2) terkait sertifikasi sebagai syarat kelayakan sarana dan prasarana olahraga.

Ada pula Pasal 15, 97, 98, dan 99 dari UU Penyandang Disabilitas. Dalam Pasal 15 disebutkan hak-hak keolahragaan yang harus didapat oleh penyandang disabilitas. Pada Pasal 97 disebutkan adanya kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan kemudahan infastruktur bagi disabilitas.

BACA JUGA :  Pelayanan Informasi dan Komunikasi PON Papua, Kominfo Siapkan Media Center Klaster

Pasal 98 dan 99 menyangkut kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan bangunan gedung ramah disabilitas berikut fasilitas penunjang. Ini sekaligus menjadi salah satu persyaratan permohonan izin mendirikan bangunan serta harus ada audit fasilitas aksesibilitas dari setiap bangunan gedung. Ini disertai penerapan sanksi hukum bagi para pelanggar ketentuan di atas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait