Peparnas 2021 melombakan 12 cabang yakni angkat berat, atletik, boccia, bulu tangkis, catur, judo, menembak, panahan, renang, sepak bola cerebral palsy (CP), tenis lapangan kursi roda, dan tenis meja. Perhelatan bertema “Sehati Mencapai Tujuan, Ciptakan Prestasi” tersebut dilaksanakan di 13 venue meliputi lima lokasi di Kota Jayapura dan delapan lainnya di Kabupaten Jayapura, selaku dua klaster penyelenggara di tanah damai Papua.
Diatur Khusus
Ada perbedaan pelaksanaan antara PON dan Peparnas, salah satunya terdapat pada pembagian kelas dan teknis pertandingan, di mana atlet dikelompokkan berdasarkan kondisi fisiknya. Kemudian, seluruh venueharus sesuai dengan rekomendasi Komite Nasional Paralimpik (National Paralympic Committe) Indonesiamengacu kepada peraturan hukum yang berlaku.
Produk hukum itu meliputi Pasal 30 Ayat (3) dan Pasal 83 Ayat (1) dan (2) UU SKN, di mana dalam Pasal 30 Ayat (3) menyebutkan adanya kewajiban dari pemerintah daerah dan NPCI untuk membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga khusus disabilitas. Kemudian pada Pasal 83 Ayat (1) dan (2) terkait sertifikasi sebagai syarat kelayakan sarana dan prasarana olahraga.
Ada pula Pasal 15, 97, 98, dan 99 dari UU Penyandang Disabilitas. Dalam Pasal 15 disebutkan hak-hak keolahragaan yang harus didapat oleh penyandang disabilitas. Pada Pasal 97 disebutkan adanya kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan kemudahan infastruktur bagi disabilitas.
Pasal 98 dan 99 menyangkut kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan bangunan gedung ramah disabilitas berikut fasilitas penunjang. Ini sekaligus menjadi salah satu persyaratan permohonan izin mendirikan bangunan serta harus ada audit fasilitas aksesibilitas dari setiap bangunan gedung. Ini disertai penerapan sanksi hukum bagi para pelanggar ketentuan di atas.