Demak, Transnews.co.id – Mengingat banyaknya kasus sengketa informasi yang terjadi di wilayah pedesaan dan badan publik, Pemerintah Kabupaten Demak menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa di Lingkungan Wilayah Kabupaten Demak.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti Sekretaris Kecamatan, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Admin PPID Desa melalui zoom meeting tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Demak Ali Makhsun dengan menghadirkan narasumber, Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Sosiawan yang hadir melalui zoom meeting, Sekda Demak Singgih Setyono, Kadinpermades P2KB Daryanto, Asisten Pemerintahan AN Wahyudi, PPID Kabupaten Demak, dan Bagian Hukum di Ruang Command Center, Rabu (02/02/22).
Sambutan pembukaan Bupati Demak Eisti’anah yang disampaikan Wakil Bupati Ali Makhsun menyampaikan, sebagai salah satu bagian badan publik pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam melaksanakan fungsi keterbukaan informasi publik atas anggaran Negara yang dikelola.
“Keterbukaan informasi publik ini akan mengeliminir kedatangan langsung pemohon informasi, sebab informasi yang dibutuhkan sudah tersedia dan mudah diakses oleh siapa saja,”kata Wakil Bupati.
“Sedangkan Pemerintah Kabupaten Demak, juga telah menerbitkan peraturan Bupati No 63 Tahun 2019 tentang standar layanan informasi Publik Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Dengan harapan kebijakan keterbukaan informasi publik dapat dilakukan dari Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah Desa,” ujarnya.