PPKM Darurat, Masuk Perbatasan Kota Kediri Ditutup Siang dan Malam

Kediri,transnews.co.id- Lantaran penyebaran dan penularan Virus Covid 19 semakin tinggi di Kota Kediri, Pemkab Kediri Jawa Timur semakin memperketat pelaksanaan PPKM Darurat dengan cara penyekatan tidak hanya dilakukan pada malam hari, tapi juga siang hari.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi menjelaskan, penutupan ini sebagai hasil evaluasi PPKM Darurat, di mana masih banyak aktivitas masyarakat di siang hari.

“Ini sebenarnya bersifat situasional dan kondisional. Yang jelas dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Nanti dipandang perlu ditutup ya kita tutup lagi jika aktivitas masyarakat di dalam kota full,” ucap Wahyudi, Kamis (8/7/2021).

BACA JUGA :  Aje Gile, Oknum Camat Purwoasri Kediri Minta THR Ke Kades Kades

Kapolres menambahkan ada beberapa titik penyekatan yang diterapkan oleh petugas gabungan dalam PPKM Darurat. Yakni hampir sama dengan penyekatan pada malam hari,”Ujarnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Arpan mengatakan Ada lima titik perbatasan kota yang ditutup, yaitu simpang 4 Semampir, simpang 4 Alun-Alun, simpang 4 Bandar Ngalim, sekitar Kodim, dan simpang 4 Mojoroto Gang 3,” Terangnya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Ferry Djtamiko mengatakan, pihaknya membantu langkah kepolisian dan TNI dalam melakukan penyekatan, menggunakan kamera pengawas Area Traffic Control System (ATCS), untuk monitoring titik yang menjadi pusat keramaian warga.

BACA JUGA :  Polres Kediri Kota Musnahkan 1.9 kg Ganja dan Temuan Barang Bukti Narkoba dan Obat Keras

“Sifatnya kami adalah membantu kepolisian dan TNI dalam upaya penyekatan, pengendalian mobilitas kendaraan dari luar kota yang mengarah ke Kota Kediri, dengan menggunakan ATCS Dinas Perhubungan Kota Kediri,” kata Ferry.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait