Ketiga, dilakukan penambahan lokasi tempat wisata di level yang dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan implementasi PeduliLindungi pada kota-kota Level 3.
“Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 siang sampai dengann Minggu pukul 18.00,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk mengurangi kendaraan yang datang ke lokasi wisata. “Jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di minggu yang lalu, di mana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya,” imbuh Menko Marves.
Kemudian yang terakhir, pemerintah juga melakukan pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri. Pelaku perjalanan antara lain harus sudah divaksinasi penuh, melakukan tes PCR sebanyak tiga kali, serta melakukan karantina selama 8 hari.
“Masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado. Sedang Bali kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat 1-2 minggu ke depan,” tutup Luhut. (Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet)