PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Selama 2 Minggu

“Capaian kasus harian juga menunjukkan tren yang bagus, membaik. [Kasus] konfirmasi secara nasional hari ini, saya singgung tadi, di bawah 2.000 kasus dan kasus aktif juga sudah kurang dari 60 ribu [kasus] tepatnya mungkin 57 ribu sekian [kasus] , dan juga kasus harian turun hingga 98 persen dari titik puncaknya [pada] 15 Juli yang lalu,” ujarnya.

Sejalan dengan perbaikan tersebut, ujar Luhut, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di Level 4. Lebih lanjut, Menko Marves memaparkan, seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, pemerintah juga kembali melakukan penyesuaian pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat. Beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat di Jawa-Bali yang dilakukan, antara lain:

BACA JUGA :  Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa - Bali

– Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua, yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.

– Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kabupat/kota Level 3 dan Level 2 namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk dengan kuning,” ujar Luhut.

BACA JUGA :  Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Wonosobo Terapkan PPKM Level 3

– Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kabupaten/kota Level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu. – Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait