PPKM Kembali Diperpanjang, Cakupan Vaksinasi Jadi Indikator Level

Seskab Pramono Anung mengikuti Ratas Evaluasi PPKM melalui konferensi video, Minggu (27/02/2022). (Foto: Humas Setkab/Jay)

Jakarta, Transnews.co.idPemerintah melanjutkan kebijakan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai dari tanggal 1 hingga 14 Maret 2022.

Pada periode kali ini, kriteria penerapan level PPKM adalah berdasarkan Level Asesmen Sistuasi Pandemi ditambah dengan tingkat vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia (lansia) dosis pertama.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) sekaligus Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (27/02/2022) melalui konferensi video.

BACA JUGA :  Pemkot Bengkulu Genjot Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia

“Perpanjangan (PPKM) dilakukan antara (tanggal) 1 sampai 14 Maret di luar Jawa-Bali. Di PPKM Level 1 ada di 3 kabupaten/kota, PPKM Level 2 dari 205 menjadi 63 kabupaten/kota, dan PPKM Level 3 meningkat menjadi 320 kabupaten/kota,” ujar Airlangga.

Berdasarkan Level Asesmen Situasi Pandemi di 386 kabupaten (kab)/kota di luar Jawa-Bali, Menko Ekon mengungkapkan bahwa daerah Level 4 dan 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sebanyak 58 kab/kota berada di Level Asesmen 4, 214 kab/kota di Level 3, 111 kab/kota di Level 2, dan hanya 3 kab/kota yang berada di Level 1.

BACA JUGA :  Mako Korpaskhas Gelar Vaksinasi Covid-19 Tahap Satu dan Dua

Sedangkan untuk cakupan vaksinasi, Airlangga mengungkapkan tingkat capaian dosis pertama di tiga provinsi di luar Jawa-Bali masih di bawah 70 persen dari target. Ketiga provinsi tersebut adalah Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait