PPKM Kembali Diperpanjang, Cakupan Vaksinasi Jadi Indikator Level

Seskab Pramono Anung mengikuti Ratas Evaluasi PPKM melalui konferensi video, Minggu (27/02/2022). (Foto: Humas Setkab/Jay)

Kemudian, sebanyak tujuh provinsi memiliki cakupan vaksinasi dosis kedua di bawah 50 persen, yaitu Sulawesi Tengah, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, Maluku, dan Papua. Sedangkan untuk dosis lanjutan, tingkat capaian seluruh provinsi masih di bawah sepuluh persen.

Airlangga menambahkan, seperti halnya di Jawa-Bali pemerintah akan menambahkan capaian vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia menjadi indikator level PPKM.

“Cakupan dosis dua dan lansia akan dipercepat agar indikatornya mirip dengan di Jawa,” ujarnya.

BACA JUGA :  PMI dan Dinkes Jember Layani Vaksin Gratis di Terminal

Secara khusus, Menko Ekon juga menyampaikan bahwa jelang gelaran MotoGP Mandalika yang akan digelar pada 18-20 Maret mendatang, pemerintah juga terus mempercepat vaksinasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) khususnya Pulau Lombok.

Diungkapkannya, capaian vaksinasi di Mataram mencapai 115 persen untuk dosis pertama dan 84 persen dosis kedua. Kemudian, Lombok Tengah 91,5 persen dosis pertama dan dosis keduanya 74 persen.

“Secara keseluruhan NTB (capaian) vaksin (dosis) pertama 91,4 persen, dosis kedua 65,3 persen, dan vaksin (dosis) ketiga 2,6 persen. Dari segi jumlah kasus di NTB 3.200 (kasus) dan BOR-nya adalah 20 persen, ini di bawah nasional,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ratusan Warga Mayangan Serbu Rumah Kades Sunoto

Airlangga menambahkan, dengan memperhatikan perkembangan situasi pandemi di tanah air, pemerintah juga melakukan penyesuaian kapasitas penonton ajang olahraga internasional tersebut.

“Arahan Bapak Presiden terkait dengan (MotoGP) Mandalika yang semula penontonnya 100 ribu, maka diturunkan menjadi 60 ribu dengan situasi yang ada saat sekarang,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait