PPKM Level 3 Nataru Batal, Pekalongan Tetap Berlakukan Pengetatan

Pekalongan, Transnews.co.id – Wali Kota Pekalongan, H.A Afzan Arslan Djunaid menegaskan meski pemerintah pusat telah membatalkan PPKM Level 3, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan akan tetap menerapkan pengetatan PPKM Level 3 pada libur Nataru.

“Pengetatan mobilitas orang tersebut untuk mencegah melonjaknya kasus COVID-19 usai libur Nataru,” kat Afzan Arslan Djunaid, usai menyerahkan penghargaan Kelompok Tani Terbaik Tahun 2021, di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Selasa (7/12/2021).

BACA JUGA :  Kadisdik Riau Minta Sekolah Aktifkan Semua Pengaman Pencegahan COVID-19

Disampaikan bahwa, pembatalan PPKM Level 3 dari Pemerintah Pusat tidak mengurangi kewaspadaan di Kota Pekalongan, Jawa Tengah untuk tetap memberlakukan pengetatan di berbagai tempat saat Nataru.

Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya telah menyampaikan bahwa PPKM Level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Di Kota Pekalongan tetap ada pengetatan sesuai aturan PPKM Level 3 yakni mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 tidak boleh ada acara besar keterkaitan perayaan Nataru,” tutur dia.

BACA JUGA :  Ini Wilayah yang Berlakukan PPKM di Jawa-Bali

Menurutnya, yang menjadi perhatian bersama terfokus pada malam Perayaan Tahun Baru 2022, tidak ada pesta kembang api, atau acara apapun yang mengundang kerumunan massa.

Pihaknya menjelaskan, jalan-jalan protokol di sepanjang Kota Pekalongan, pada malam tahun baru 2022 akan disekat untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan keramaian maupun kerumunan massa di Kota Pekalongan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster baru COVID-19 saat Nataru.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait