PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Dilanjutkan Hingga 23 Desember 2021

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (06/12/2021). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Jakarta, Transnews.co.id – Dalam upaya terus mengendalikan pandemi COVID-19, pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menteri Koordinator Bidang Perekenonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menyampaikan, PPKM luar Jawa-Bali akan dilanjutkan hingga tanggal 23 Desember 2021.

“Khusus di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan PPKM (dari) tanggal 7 sampai dengan 23 Desember 2021,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (06/12/2021).

BACA JUGA :  Kebersamaan Tak Terhentikan Tuntaskan Pandemi Covid 19

Adapun kriteria penerapan PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan level asesmen situasi pandemi serta mempertimbangkan capaian vaksinasi di kabupaten/kota. Kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama masih di bawah 50 persen maka levelnya akan dinaikkan sebanyak satu tingkat.

Dari sebanyak 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali daerah yang berada pada PPKM Level 1 adalah sebanyak 129 daerah, meningkat dari sebelumnya 51 kabupaten/kota; Level 2 di 193 daerah, meningkat dari sebelumnya 175 kabupaten/kota. Kemudian Level 3 menurun dari 160 menjadi 64 kabupaten/kota dan tidak ada daerah di Level 4.

BACA JUGA :  Pemerintah Siapkan Strategi untuk Antisipasi Varian Omicron

Dalam keterangan persnya, Airlangga juga memaparkan mengenai perkembangan COVID-19 di Indonesia. Kasus aktif per 5 Desember sebanyak 7.526 kasus atau 0,18% dari total kasus dan di bawah rata-rata global yang sebesar 7,91 persen. Sedangkan kasus konfirmasi harian per 5 Desember sebanyak 196 kasus dan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 250 kasus.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait