TANGSEL, transnews.co.id |Pemuda Panca Marga (PPM) Tangerang Raya, Prov Banten bersikap tegas dan menuntut keadilan bagi para ahli waris pejuang dan veteran yang tanahnya hingga saat ini belum diselesaikan oleh PT Sinar Mas BSD.
Tanah seluas 150 Ha yang diklaim management PT Sinar Mas Land BSD sejak tahun 1985 hingga sekarang, harus dibayarkan dan jangan sampai ditunda-tunda lagi. Sebab tanah itu milik para ahli waris pejuang dan veteran dan mereka berhak mendapatkan ganti rugi.
Melalui tim kuasa hukumnya Prof. Dr. Hironimus Taime MBA yang juga Ketua Pimpinan Pusat PPM, telah melayangkan 2 surat berturut-turut tertanggal 2 Mei dan 25 Agustus 2019 lalu. Dalam isi surat, diminta pihak PT Sinar Mas Land BSD membayar semua ganti rugi di bulan September ini.
Tuntutan ini dilayangkan berdasarkan kepada Bukti Hak yang masih ada berserta kesaksian ahli waris dan para pemilik hak atas tanah obyek perkara.
Tuntutan pun didasarkan atas pada fungsi tanah dan NJOP serta harga jual pasaran tanah terkini serta perubahan letak tanah awal.
Karena itu PPM mewakili para ahli waris menyerukan pada PT Sinar Mas Land BSD, segera merespons positif tanpa bermaksud menunda-nunda lagi. Karena dari apa yang mereka lakukan itu telah melanggar hukum asset sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini pun ditegaskan Chandra Mahardhika, SE.MM selaku Wakil sekjen Pusat PPM yang ingin kasus ini cepat selesai dan pihak terkait membayarkan ganti rugi.
“Kami punya bukti pelanggaran. Kami tak akan menyerah begitu saja. Sudah banyak keuntungan yang di dapat pihak mereka,” ujar Chandra.