PPNI Jakarta Timur Resmi Dilantik

Pengurus DPD PPNI Kota Jakarta Timur Periode 2022-2027 resmi dilantik pada Minggu (4/12/2022) di Hotel Santika, Cipayung, Jakarta Timur.

JAKARTA, transnews.co.id || Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Jakarta Timur terpilih, Muzamil resmi melantik 36 Pengurus DPD PPNI Kota Jakarta Timur periode 2022-2027 pada Minggu (4/12/2022) di Hotel Santika, Cipayung, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Timur, Maliah dalam pidato pengarahannya, mengapresiasi PPNI Jakarta Timur atas kolaborasi dan kerjasama dengan pemerintah.

“Kami sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada semua pwengurus dan anggota PPNI di wilayah Jakarta Timur atas kerjasama dan kolaborasinya dalam melakukan pelayanan ke masyarakat selama ini,” ungkapnya

BACA JUGA :  Keseruan Acara HUT Kemerdekaan RI ke 78, di Wilayah RT 01 RW 03 Pondok Bambu

Dirinya berharap PPNI Jakarta Timur agar memberikan pelayanan yanh profesional terutama dalam mempermudah masyarakat mengakses pelayanan keperawatan dan
kesehatan secara menyeluruh di daerah Jakarta Timur.

“PPNI diharapkan juga mengawal dan mengawasi praktek pelayanan keperawatan agar terpenuhi aspek legalitas, etik dan kompetensi perawat,” tandas Maliah.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI DKI Jakarta, Jajang Rahmat
menyampaikan hendaknya pengurus mampu berkontribusi dan mengembangkan inovasi di
Jakarta Timur sehingga menguatkan pelayanan kesehatan khususnya keperawatan.

BACA JUGA :  Imbas Pasar Gembrong Kebakaran, Jalan Basuki Rahmat Ditutup

“Selain itu PPNI DKI Jakarta Timur hadir sebagai barometer yang ada di Indonesia. Karena memiliki jumlah anggota perawat terbanyak kedua setelah Jakarta Pusat. Maka kalau kita runut pasti juga kedua terbanyak DPD di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Jajang, saat ini puskesmas di Jakarta harus melaksanakan kredensial perawat dan tenaga kesehatan lain.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait