Bergas, Transnews.co.id – Sebanyak 1.291 orang guru di Kabupaten Semarang menandatangani perjanjian sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mereka adalah para guru yang lulus seleksi tahap I dan II formasi PPPK Kabupaten Semarang tahun 2021.
Sebelumnya, mereka menerima secara simbolis surat keputusan Bupati Semarang tentang pengangkatan sebagai PPPK yang diserahkan Wakil Bupati H Basari di GOR Wujil, Bergas, Selasa (19/4/2022) siang.
Kepala BKPSDM Wenny Maya Kartika menjelaskan seleksi guru untuk diangkat menjadi PPPK dilaksanakan secara nasional oleh Kemendikbudristek.
Pada tahap I, dari 938 orang yang lulus seleksi ada empat orang yang gagal menjalani penetapan nomor induk PPPK. Dua orang mengajukan pengunduran diri, satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan dan satu orang meninggal dunia.
Sedangkan pada tahap II, sebanyak 353 orang yang lulus dapat ditetapkan NIPPPK. Dari total guru PPPK itu, sebanyak 1.059 adalah guru sekolah dasar dan 232 guru SMP.
Mereka akan ditempatkan di setidaknya 250 sekolah dasar negeri dan 47 SMP negeri dengan masa perjanjian keja selama lima tahun.
“Seluruh guru PPPK akan menjalankan tugas sesuai surat perintah menjalankan tugas (SPMT) mulai 1 April mendatang,” katanya.
Wakil Bupati H Basari yang mewakili Bupati Semarang menyerahkan SK pengangkatan mengimbau para guru untuk meningkatkan kinerja dan bekerja profesional.
“Perjanjian kerja dapat diperpanjang jika hasil evaluasi kinerja menunjukkan hasil baik. Karena itu bekerjalah dengan baik dan profesional,” tegasnya.