JAKARTA,transnews.co.id- Berserikat atau membentuk Serikat Pekerja memang merupakan Hak dari pada Pekerja/ Buruh yaitu sesuai dengan Pasal 104 Ayat (1) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang berbunyi, Setiap Pekerja/Buruh berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan juga Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Serikat Pekerja, yaitu Setiap Pekerja/Buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, akan tetapi bagi Satuan Pengamanan (Satpam) hal ini merupakan dilema tersendiri dengan adanya Surat Edaran Kabaharkam Nomor B/194/I/2013/Baharkam yang melarang Satpam untuk berserikat dikarenakan Satpam termasuk dalam bagian dari Pengamanan Terbatas yaitu terbatas pada tempatnya bertugas sesuai dengan Perkap Nomor 24 Tahun 2007 yang mengatur tentang Sistem Management Pengamanan.
Praktisi Hukum, Adv Razi Mahfudzi, S.H., di Jakarta, Senin (10/8/2020) mengatakan, meskipun secara Hirarki Peraturan Perundangan Undang-undang nomor:13 Tahun 2003 dan Undang-undang Serikat Pekerja lebih tinggi dibandingkan dengan Surat Edaran Kabaharkam Nomor B/194/I/2013/Baharkam, tetap saja Satpam memiliki keterikatan dengan Surat Edaran tersebut dikarenakan Satpam dibentuk dari Perkap Nomor 24 tahun 2007 yang notabene adalah peraturan turunan dari Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang di dalamnya mengatur tentang bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa,di mana Satpam melalui Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) merupakan salah satu komponen yang membantu pengemban tugas kepolisian dan bisa dikatakan Satpam ini adalah anak kandung Polri.