“Agar Satpam mengikuti arahan dari Polri, dikarenakan fungsi pengamanan terbatas yang melekat pada diri satpam, sehingga tidak elok bila satpam yang menjadi bagian pengamanan dalam perusahaan atau instansi menjadi bagian dari serikat pekerja. Hal ini akan menjadikan satpam tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, karena sudah pasti terjadi conflict of interest, jika satpam menjadi bagian dari serikat pekerja,” ujar Adv Razi Mahfuzi, kepada awak media, Minggu (9/8/2020) malam.
“Artinya, jika terjadi konflik antara Perusahaan dengan serikat pekerja, ketika satpam menjadi anggota dari serikat pekerja akan sulit rasanya bagi satpam untuk dapat bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya,”tegas Razi.
Pria yang juga Ketua Pembela Publik pada LBH DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) ini pun berpendapat, Satpam untuk menjadi bagian dari Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) untuk menyalurkan aspirasinya.
“Satpam ini kan sudah ada wadahnya, yaitu APSI yang juga disarankan oleh Polri sebagai tempat untuk menampung aspirasi satpam di seluruh Indonesia, dan juga apabila satpam merasa ada hak-haknya sebagai pekerja yang tidak terlindungi dapat mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang saat ini sudah banyak membantu masyarakat yang dirugikan haknya,” tutur Adv Razi Mahfudzi, S.H.
“Himbauan ini bukan merupakan bentuk Union Busting atau melarang satpam untuk berserikat tetapi hal ini semata-mata bentuk kepedulian untuk meningkatkan netralitas, mutu dan profesionalisme Satpam,” ungkap Razi.