Razi, yang dikenal seorang pengacara muda ini menuturkan pengalamannya, saya pernah menjadi Kuasa Hukum salah satu anggota satpam yang dianiaya oleh oknum serikat pekerja di suatu perusahaan, dikarenakan oknum serikat pekerja yang juga Ketua dari Serikat Pekerja tersebut melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan perusahaan, sehingga sebagai bagian dari penegak aturan di perusahaan, satpam menegur oknum tersebut. Karena tidak terima ditegur oknum tersebut melakukan penganiayaan.
“Kasus ini sudah diputus di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi dengan Putusan Pidana Penjara selama 1 bulan 25 hari terhadap oknum tersebut, tindakan ini merupakan contoh dari sikap profesional seorang satpam yang hanya taat pada SOP dan peraturan, bukan taat pada jabatan atau orang tertentu,” tutur Razi.
Dapat dibayangkan, lanjutnya, apabila satpam menjadi bagian dari serikat pekerja, tentunya satpam tersebut tidak akan berani melakukan peneguran terhadap oknum tersebut, karena satpam merupakan professional dan netral maka hal tersebut dapat dilakukan.
Sejalan dengan hal itu, dihimbau kepada stakeholder di Industri Security khususnya Polri dan BUJP, agar bersinergi menciptakan regulasi yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan satpam.
“Supaya satuan pengamanan dapat menjadi insan yang profesional, netral dan terpercaya,” tutup Razi seorang pengacara muda mengakhiri. (Megi/YN)