Tak ada kompromi dengan praktek bisnis financial technologi (fintech) yang melanggar peraturan perundang-undangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus menggalang kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan mitra kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, untuk secara tegas dan kontinyu membersihkan dunia digital Indonesia dari praktek fintech tidak berizin atau ilegal.
“Sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” ujar Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dalam OJK Virtual Innovation Day 2021, yag dihelat secara virtual dari Jakarta, Selasa (12/10/201).
Menurut Menkominfo, pemerintah dan para mitra kerjanya tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintechyang tidak mematuhi hukum yang berlaku.
“Kita sama-sama punya tugas untuk tak memberikan ruang pada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” jelasnya.
Adapun 4.873 konten fintech online yang diputus aksesnya itu tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan file sharing. “Kita harapkan agar penegakan hukum ruang digital ini akan mendorong semaraknya fintech yang sehat. Agar dapat dimanfaatkan secara demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujar Menteri Johnny G Plate.