Kementerian Kominfo mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat melakukan langkah antisipatif dalam pengembangan teknologi. Hal itu dimaksudkan guna mencegah kebocoran data seraya memperkuat firewall yang bisa menangkal serangan siber, dan menyiapkan infrastruktur digitalnya. “Pemanfaatan infrastruktur digital pada beragam transaksi digital itu dimaksudkan untuk mendukung keuangan digital yang aman,” tandas Menteri Johnny.
Tanggung Jawab Penyelenggara
Merujuk UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, beserta ketentuan pelaksanaannya, Kementerian Kominfo mendapat kewenangan menetapkan kewajiban pendaftaran PSE, termasuk yang menyelenggarakan layanan jasa keuangan. Atas dasar otoritas itu Kemenkominfo melakukan langkah pengawasan dan penindakan.
“Ketentuan ini berlaku untuk PSE baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk lingkup publik atau privat, baik yang dilakukan oleh pemerintah atau institusi negara, maupun yang dilakukan oleh institusi nonnegara atau privat,” jelas Menkominfo.
Menteri Johnny G Plate mencontohkan, Kementerian Kesehatan sebagai PSE Lingkup Publik dalam penyelenggaraan aplikasi PeduliLindungi pun diwajibkan mengajukan pendaftaran di Kementerian Kominfo. “Sebagai PSE aplikasi PeduliLindungi, Kementerian Kesehatan, mitra pengembangnya dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga mengambil langkah-langkah pelindungan data pribadi dan mencegah terjadinya kebocoran data pribadi,” jelasnya.
Adapun terkait ke ketentuan penyelenggaraan PSE lingkup privat, Menkominfo menegaskan hal itu diatur secara pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang merupakan terjemahan dari PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sisten dan Transaksi Elektronik.