‘’Selain terkait pendaftaran PSE, Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 itu mewajibkan agar PSE dapat memastikan konten yang dikelola dalam sistem elektroniknya tidak melanggar peraturan perundangan, dan memberikan akses sistem elektronik bagi kepentingan penegakan hukum,” kata Menteri Kominfo.
Perkuat Kolaborasi
Mengutip data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Menteri Kominfo menyatakan, sepanjang tahun 2021 saja tercatat ada 888.711.736 ancaman siber di Indonesia, setara dengan 42 ancaman setiap detik. Sedangkan data dari Universitas Stanford dalam studi tahun 2020 mencatat, 88% kebobolan maupun pelanggaran keamanan siber disebabkan oleh faktor kelalaian manusia atau human error. Namun, kejahatan yang disengaja juga harus terus dicermati dan dihadapi.
“Tantangan lain di ruang digital juga ditandai dengan maraknya persebaran berbagai macam konten negatif, termasuk penipuan daring yang sering menjadi permasalahan di dunia fintech,” ujarnya.
Guna mendukung ekonomi digital yang aman dan sehat, Menkominfo memprakarsai adanya Forum Ekonomi Digital Kementerian Kominfo (FEDK), sebagai wadah diskusi dan berbagi gagasan di antara Kementerian Kominfo dan mitra kerjanya. Dalam FEDK kedua, beberapa waktu lalu, telah dibahas sektor fintech dan pinjaman online di Indonesia.
“Kami menerima laporan dari pelaku industri fintech tentang berbagai isu, di antaranya terkait tata kelola data, pengembangan industri fintech, termasuk layanan ilegal, dan perlunya edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.