Presiden Ajak Sinergi Berantas Fintech Ilegal

Menurut Menkominfo, FEDK yang digelar secara reguler itu adalah platform komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi pemerintah dengan berbagai perusahaan teknologi dari berbagai industri. Ke depan, menurut Menkominfo, FEDK akan mengundang para pelaku industri digital dari berbagai sektor guna meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan dan program kerja pemerintah terkait ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

Keprihatinan Presiden

Dalam forum OJK Virtual Innovation Day 2021 pula, sehari sebelumnya (11/10/2021), Presiden Joko Widodo menyoroti  maraknya praktik pinjaman online (pinjol) yang umumnya menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah. Presiden Jokowi mengaku telah banyak mendengar kabar tentang penipuan dan tingginya bunga yang dibebankan pihak pinjol ke peminjamnya.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Resmikan RS Kemenkes Surabaya,

“Saya mendengar bahwa masyarakat bawah tertipu, terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online dan  ditekan dengan berbagai cara, agar mengembalikan pinjaman,” tuturnya. Pinjaman online itu marak seiring berkembangnya inovasi fintech. Bank-bank berbasis digital lahir seiring munculnya asuransi berbasis digital, didukung pula berbagai macam e-payment.

Fenomena sharing economy itu makin marak, dari ekonomi berbasis peer to peer hingga bussiness to bussiness. Presiden Jokowi berharap, perkembangan teknologi di sektor finansial ini bisa dapat  terkawal agar tumbuh sehat dan mampu mendorong perekonomian.

BACA JUGA :  Presiden Tetapkan 3.000 Personel Komcad

“Jika kita kawal secara cepat dan tepat, Indonesia punya potensi besar menjadi raksasa digital setelah Tiongkok dan India, dan bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh pada 2030,” kata Presiden Jokowi.  Maka, untuk membangun ekosistem keuangan digital yang kuat dan berkelanjutan, harus dilakukan dengan cara yang aman dan bertanggung jawab.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait