Presiden Isyaratkan Stop Ekspor Minyak Sawit Mentah

Jakarta – Presiden Jokowi menggulirkan isyarat menyetop ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Penghentian ekspor mineral telah memberikan manfaat nyata berupa tumbuhnya industri smelter. Triliunan investasi mengalir.

Pada saatnya nanti ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) harus disetop. Ancang-ancang itu disampaikan Presiden Joko Widodo di depan peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXII dan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIII Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), yang beraudiensi di Istana Merdeka Negara, Jakarta, Rabu (13/10/21). CPO, menurut Presiden, harus diolah dulu menjadi produk turunan agar memberikan nilai tambah.

BACA JUGA :  Pemerintah Indonesia Sepakat Jalin Kerjasama Ekonomi dengan Ingris

‘’Di suatu titik nanti, setop yang namanya ekspor CPO. Harus menjadi kosmetik, harus jadi mentega, harus jadi biodiesel, dan turunan lainnya,” kata Presiden Jokowi dalam pengarahannya.

Pemerintah, menurut Presiden Jokowi, harus punya keberanian menghentikan ekspor bahan mentah meski ada potensi gugatan ke Organisasi Perdagangan Internasional (WTO). Indonesia harus siap menghadapi segala hambatan dalam proses hilirisasi sumber daya alam.

Oleh karena itulah, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk menyiapkan pengacara-pengacara berkaliber internasional jika Indonesia digugat karena menghentikan ekspor bahan mentah. “Jadi siapkan saja lawyer kelas-kelas internasional. Inilah proses semuanya kita siapkan. Semua kita integrasikan apa yang kita cita-citakan,” cetusnya.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja ke Kalimantan, Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Sei Alalak

Selain CPO, Presiden Jokowi pun berniat menghentikan ekspor bauksit mentah. Ia meminta bauksit hasil dalam negeri harus diolah menjadi alumina, atau bahkan sampai ke logam aluminium sebelum diekspor. Bauksit menjadi komoditas yang dilarang pemerintah untuk diekspor, setelah nikel. Ancer-ancernya mulai 2022.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait