Presiden Isyaratkan Stop Ekspor Minyak Sawit Mentah

Pembangunan smelter terbaru dilakukan di Gresik Jawa Timur. Tak kurang dari Presiden Jokowi sendiri yang hadir dalam acara ground breaking smelter milik PT Freeport Indonesia itu, Selasa, 12 Oktober 2021. Smelter itu diharapkan bisa beroperasi  2024, dan akan mampu mengolah 1,7 juta konsentrat tembaga. Hasilnya setiap tahun ialah 480.000 ton tembaga, 35 ton emas, dan sejumlah logam lain seperti perak dan beberapa logam lainnya.

Smelter di Gresik ini bisa menggerakkan kegiatan ekonomi Rp30 triliun per tahun, melibatkan 40 ribu pekerja. PT Freeport sendiri menginvestasikan modal Rp42 triliun untuk smelter di Gresik ini. Lebih jauh lagi, dalam skema pemerintah, produksi emas Gresik ini pun akan diolah menjadi produk perhiasan dan akan langsung dipasarkan ke pusat-pusat perdagangan emas dunia, seperti  Bahrain, Qatar, Uni Emirat Arab, HongKong, tanpa menggunakan jasa negara perantara.

BACA JUGA :  Hari ini Sertijab Panglima TNI

Inisiatif Minyak Sawit

Berbeda dari mineral, industri sawit sudah lebih awal melakukan hilirisasi. Kebijakan penggunaan biodiesel dengan program B-10, B-20, dan kini B-30, mempercepat hilirisasi CPO. Pihak Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan bahwa ekspor CPO saat ini hanya berkisar 20–25 persen. Selebihnya, ekspor produk olahan seperti oleokimia, mentega, biskuit, selai, sampo, sabun, dan detergen, lipstik, dan yang belakangan marak ialah biofuel.

BACA JUGA :  Presiden Lakukan Kunjungan Kerja ke Sorong

Produksi biofuel Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun dan pada 2021 ini telah mencapai 8,6 juta ton, sebagian untuk digunakan biosolar terkait kebijakan B-30. Adapun produksi CPO itu sendiri pada 2020 telah mencapai 52 juta ton, jumlah yang membuat Indonesia menjadi negara terbesar penghasil minyak nabati sawit. Presiden Jokowi berharap, proses hilirisasi sawit mentah dituntaskan di dalam negeri, seperti proses mengolah batuan tembaga menjadi emas. (Dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait