Presiden Joko Widodo Resmikan Pasar Pon di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur

Presiden RI Jokowi saat meresmikan Pasar Pon Trenggalek Jawa timur, Selasa (30/11/2021).

Trenggalek, Transnews.co.id – Dalam perjalanan menuju Helipad Menak Sopal, Kabupaten Trenggalek, Presiden Joko Widodo menyempatkan untuk singgah di Pasar Pon, Selasa,(30/11/ 2021). Di lokasi tersebut, Presiden Jokowi meresmikan Pasar Pon yang telah direvitalisasi dengan menandatangani prasasti.

Setelah itu, Presiden bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, serta Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin berkeliling meninjau pasar tersebut.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Berikan Penghargaan Kepada Pihak Peduli Pembangunan Kesehatan

Setelah berkeliling pasar Pon selama lebih kurang 15 menit, Presiden dan rombongan meninggalkan pasar tersebut, menuju helipad untuk kemudian lepas landas menuju Pangkalan TNI AU Iswahjudi di Kabupaten Magetan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulisnya mengatakan, bahwa pembangunan atau rehabilitasi pasar Pon Trenggalek Jawa timur tersebut, dilakukan dengan meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan lebih estetis.

BACA JUGA :  Guna Tingkatkan Produktivitas Hasil Usaha, Disnakertrans Jatim Selenggarakan Bimkon Uji Kompetensi Pemasaran

“Diharapkan, infrastruktur pasar yang berkualitas dapat dirasakan langsung manfaatnya, terutama menjamin distribusi bahan pokok dan turut menggerakan sektor rill atau UMKM yang merata hingga pelosok desa di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Basuki.

Pasar Pon sendiri, mulai dibangun sejak 10 Januari 2020 setelah sebelumnya sempat rusak terbakar pada tahun 2018. Konstruksi bangunan pasar telah selesai 100 persen dan pengelolaannya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada Selasa, 9 Februari 2021.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait